Mungkinkah Perekonomian Tanpa Riba? Riba telah menjadi pembahasan yang sangat banyak sekali diperbincangkan dan diperdebatkan di era sekarang. Riba sering dikaitkan dengan bunga. Hal itu tepat sekali, namun bentuk riba itu tidak hanya berupa bunga, melainkan banyak sekali bentuknya. Menurut Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, Bunga (interest/ fa’idah ) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang ( al-qardh ) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. Sedangkan Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan ( بلا عوض ) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran ( زيادة الأجل ) yang diperjanjikan sebelumnya, ( اشتُرِطَ مقدماً ). Dan inilah yang disebut riba nasi’ah . Bunga merupakan hal yang penting dalam perekonomian, karena bunga
Berisi Tulisan Tentang Berlayar Mengarungi Pikiran Yang Penuh Mimpi dan Harapan